Sebelum membahas Syarat mendaftar bantuan UMKM di Indonesia ini alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa tujuan program ini, pengertian dari UMKM adalah suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh sebuah badan usaha atau perorangan yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif itu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang - Undang Negara Nomor 20 Tahun 2008. singkatan dari UMKM sendiri adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang di jadikan suatu kelompok usaha yang ada di perekonomian indonesia.
Pandemi Corona sangat berdampak pada perekonomian di indonesia salah satu target nya adalah pelaku usaha mikro yang mengalami dampak krisis yang di sebabkan oleh pandemi Virus Corona, maka dari itu pemerintah memberikan program BPUM UMKM, apa itu BPUM UMKM?, program ini ialah salah satu program yang membantu usaha Mikro dan Makro agar bisa melanjutkan keberlangsungan dalam usaha nya dengan memberikan bantuan sejumlah uang yang anggarkan dari APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Kapan waktu di buka Program Ini?
Seperti diketahui bersama, pendaftaran pada banpres UMKM tahap pertama ini dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober 2020 kemaren. Bantuan senilai Rp2,4 juta rupiah pada tahap 1 ini dialokasikan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro dengan syarat sesuai (DIPA) "Nomer : SP DIPA-044 01.1.401741/2020" Pada tanggal 11 Agustus 2020 yang lalu. Kementerian Koperasi dan UKM kemudian membuka lagi gelombang pendaftaran BLT UMKM pada tahap 2 kedua dari bulan Oktober yang lalu hingga akhir November 2020 Saja. Target penerima bantuan yang semula sejumlah 9,1 juta pelaku usaha, bertambah 2,9 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. jadi Total anggaranya adalah Rp 28.800.000.000 000 00 (dua puluh delapan trilyun delapan ratus milyar rupiah), tentu ini menjadi peluang pelaku usaha mikro untuk menunjang usaha nya lebih bangkit lagi. Mereka yang belum berhasil atau belum menjadi penerima bantuan UMKM pada tahun 2020 yang lalu, tak perlu khawatir atau kecewa. Karena peluangnya cukup besar tahun 2021 ini. Kemenkop UKM mengusulkan kisaran jumlah penerima sama dengan tahun 2020, yaitu 12 juta pelaku usaha UMKM. Jadi ada total 24 juta pelaku usaha UMKM hingga tahun 2021 ini.
Cara mendaftar Bantuan BPUM melalui proses dengan beberapa syarat :
BPUM Akan di berikan satu kali saja oleh pemerintah terhadap pelaku usaha dengan uang sejumlah Rp. 2.400.000 atau (Dua Juta Empat Ratus Rupiah), dengan syarat pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria dari program tersebut.
Dana BPUM Ini langsung dapat di salurkan kepada pelaku usaha dengan syarat tidak terikat credit kepada pihak perbankan baik swasta atau pun Negeri.
Ketentuan :
- Warga Negara Indonesia yang Sah
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan tentang calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah Provinsi dan kabupaten/kota.
- Kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan keuangan yang terdaftar di OJK
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
- Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir.
Comments
Post a Comment